Pengalaman Pahit ini terjadi lagi karena terlalu percaya dengan teman. Singkat cerita kita ditawari dengan Mobil 2nd yang hrga miring, bayangkan saja Panther tahun 1996 waktu itu ditawari Rp.25juta. Kita coba tanyakan kok bisa murah: Jawabannya katanya mobil itu sitaan Bank yang dilikuidasi (memang saat itu sedang marak2nya likuidasi bank) kira-kira tahun 2000. Sistemnya seperti leasing katanya, tapi suatu saat bisa jadi milik. BPKB katanya masih ditahan Bank, jadi kita cuma dapat STNK.
Ya itu karena saya terlalu percaya teman, akhirnya kita sepakat melihat mobil tersebut. Teman saya mengajak ke sodaranya di Solo, karena beliau katanya yang lebih tau detailnya. Akhirnya kita berangkat kesolo, disana ternyata kita diajak lagi keteman sodaranya teman saya itu, beliau seorang pelukis dan posisi masih disolo. Kita mengobrol disana dan datang lah seorang laki2 berperawakan gemuk cepak, katanya dia di AD di solo. Terus dia menelepon temannya dengan bahasa jawa, setelah itu dia bilang Panthernya sudah laku yang ada Kijang Grand Extra 1996. Tentunya lebih bgs donk. Tapi barangnya ada di Semarang katanya. Ya sudah karena kita terlanjur sudah di solo, akhirnya dengan kendaraan umum kita berangkat ke Semarang. Di sana kita dituntun untuk ketemu di Simpang Lima, tepatnya di Mall Ciputra. Mobil katanya sedang meluncur dari Jogja, oh ternyata mobil Jogja. Sampai jam 4 sore mobil belum tiba juga, akhirnya ada kabar baru besok datangnya, Akhirnya saya bilang ke ayah saya kita pulang saja, mungkin lain kali kita bailk lagi. Tapi karena mungkin ayah saya penasaran dan tanggung sudah di Semarang, akhir kita sepakat menginap. Singkat cerita kita dipertemukan dengan mobil Kijang tsb, kita periksa layaknya mau beli mobil. Kondisi mesin memang masih mulus, walau ada sedikit kerusakan di bodi tapi tidak menjadi masalah. Tidak ada tawar menawar kita setuju saja, si AD (saya lupa namanya) dia bilang yang jual mobil itu anggota polisi jabatannya sudah jenderal, kita percaya saja karena datangnya aja pakai sedan Volvo jenis Limosine warna hitam dikawal dengan mobil sejenis kijang. Ada kejadian / mungkin petunjuk ya, saat mau pembayaran, ibu saya dijakarta tidak bisa fax ke bank Mandiri di semarang, padahal itu kantor cabang. karena uang ada di bank atas nama ibu saya, jadi untuk bisa mencairkan mesti ada foto kopi ktp pemilik. padahal itu sudah jam 2 sore, jadi udah mau tutup. akhirnya kita minta waktu untuk cari wartel terdekat, 2 wartel tidak bisa terima fax, akhir nya wartel ke 3 bisa. saya dengan berlari kembali ke Bank Mandiri. Akhirnya uang bisa dicairkan, dan diserahkan ke sipemilik mobil. yang janggal lagi hanya ayah saya saja yg boleh menyerahkan uangnya, dan itu pun masuk ke mobil yg sejenis kijang, ayah saya minta kwitansi, tapi mereka bilang kita tidak menggunakan kwitansi, ayah saya marah...masak gak ada kwitansinya. Terus kita minta STNK nya, mereka bilang STNK akan dikirim ke jakarta sudah dibalik nama dengan plat L (surabaya) awalnya plat nomor Jogja. Ya sudah kita bawa mobil itu kejakarta, diperjalanan ada sedikit masalah, ban depan meledak, saat itu jam 1 pagi. Terpaksa kita dorong itu mobil sampai bengkel terdekat, masalahnya mobil itu tidak dilengkapi kunci-kunci dan ban serepnya juga kempes.
Singkat cerita mobil sudah dipakai 6 bulan, tiba2 rumah kami digrebek oleh 6 orang polisi berpakaian preman. Kami dinyatakan sebagai penadah....keluarga kami marah donk disebut begitu. akhirnya mereka bilang STNK mobil kalian palsu dan mobil Kijang itu mobil curian. Kita kaget setengah mati, kita taunya kita beli mobil dengan seorang polisi dan diperantarai seorang AD. Terus kita langsung bilang bagaimana bisa tau palsu, akhirnya mereka mengeluarkan lampu biru deteksi hologram...wah niat sekali mereka. Yang saya tidak habis pikir kenapa kok pas 6 bulan dipakai, dan mereka langsung tau dimana posisi kita. akhirnya kami menyimpulkan kenapa mereka mengirim STNK via pos. Licik benar mereka. Akhirnya kami dipanggil ke kantor polisi di solo dengan status saksi, saya dengan teman saya berangkat. Tiba disana saya dan teman saya diminta laporan dan disuruh tandatanga sebagai taersangka. Para polisi minta uang ke kami sebesar Rp. 2jt supaya perkara selesai. Saya kesitu mana bawa uang, akhirnya disuruh telepon orang tua, dan mereka bilang saya akan di tahan kalo tidak menyerahkan uang Rp. 2jt keorang tua saya. Wah kok kami udah hilang Rp.25jt eh masih diminta juga Rp. 2jt. terus saya bilang mana orng yg waktu itu jual mobil itu kesaya, pasti pak polisi tau donk karena bisa melacak rmh kami di jkt. Mereka bilang mereka semua sudah dipenjarakan. Ya sudah saya minta ganti uang kembali aja dari mereka, terus polisi itu bilang bgmn mau mengembalikan wong mereka aja dipenjara. berarti kalo orang dipenjara kewajibannya hilang juga....wahhh anehhh. ya sudah karena lagi2 gak mau berkepanjangan orang tua saya mengirim uang Rp.2jt untuk diserahkan ke kepolisian. ada titipan kata dari mereka sebelum melepas saya "Jangan ceritakan hal2 jelek yang terjadi".
Dalam hati "kapan kebaikan mendapatkan perlindungan" sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Hikmah yang saya petik:
1. Waspada dengan harga murah
2. Jangan cepat mengambil keputusan sebelum jelas masalah
3. Mau Polisi, AD, dsb belum tentu baik (ada oknum berkeliaran yg merusak citranya) kita mesti selalu curiga, bila perlu minta lihatkan identitasnya kalo mereka mengaku2.
4. Semua dilakukan untuk mendapatkan uang, seperti tidak perduli uang itu haram atau halal.